Telat Bayar THR Lebaran 2023, Sanksi Berat Menanti Perusahaan Nakal
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah menekankan, ada sanksi yang menanti bagi perusahaan bandel soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang tidak sesuai aturan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjan atau Menaker Ida Fauziyah menekankan, ada sanksi yang menanti bagi perusahaan bandel soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR . Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan dalam ketentuan tersebut wajib membayar paling lambat H-7 lebaran.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal: Full, Tak Boleh Dicicil
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perushaan yang melanggar ketentuan tersebut atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan, maka ada sanksi yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Baca Juga: Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!
Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan dalam ketentuan tersebut wajib membayar paling lambat H-7 lebaran.
"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal: Full, Tak Boleh Dicicil
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perushaan yang melanggar ketentuan tersebut atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan, maka ada sanksi yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Lihat Juga :