Telat Bayar THR Lebaran 2023, Sanksi Berat Menanti Perusahaan Nakal

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Telat Bayar THR Lebaran...
Menaker Ida Fauziyah menekankan, ada sanksi yang menanti bagi perusahaan bandel soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang tidak sesuai aturan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjan atau Menaker Ida Fauziyah menekankan, ada sanksi yang menanti bagi perusahaan bandel soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR . Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!

Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar full dan tidak boleh dicicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan dalam ketentuan tersebut wajib membayar paling lambat H-7 lebaran.

"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh cicil," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal: Full, Tak Boleh Dicicil

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan apabila terdapat perushaan yang melanggar ketentuan tersebut atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawan, maka ada sanksi yang menanti. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Ormas Paksa Minta THR...
Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Berita Terkini
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Infografis
Ada 1.457 Kecelakaan,...
Ada 1.457 Kecelakaan, Berikut Arus Mudik Lebaran 2023 Dalam Angka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved