Ida Fauziyah Minta Perusahaan Bayar THR Lebih Awal: Full, Tak Boleh Dicicil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan diminta membayar THR atau Tunjangan Hari Raya lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak mepet dengan batas akhir jatuh tempo pembayaran THR.
"Menghimbau perusAhaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Sambung Menaker menegaskan, bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR. Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. "THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.
"Menghimbau perusAhaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Sambung Menaker menegaskan, bahwa pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR. Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.
Kemudian untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. "THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.
(akr)