Cuti Bersama Lebaran Maju Sehari, Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masyarakat yang hendak mudik. Pasalnya, waktu penetapan cuti sebelumnya cukup mepet dengan perayaan Lebaran yang jatuh 21 April 2023.
Baca juga: Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023. “Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masyarakat yang hendak mudik. Pasalnya, waktu penetapan cuti sebelumnya cukup mepet dengan perayaan Lebaran yang jatuh 21 April 2023.
Baca juga: Sri Mulyani Bayar THR 10 Juta ASN dan TNI-Polri Mulai 4 April 2023
Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023. “Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :