Cuti Bersama Lebaran Maju Sehari, Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:37 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar THR lebih cepat. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Untuk cuti bersama Lebaran yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yaitu paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, Menaker juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yaitu paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, Menaker juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Lihat Juga :