Mendag Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor
Kamis, 30 Maret 2023 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Mendag Zulhas mengungkapkan, bahwa pemerintah sendiri sedianya telah berdiskusi mencari solusi. Mendag Zulhas menuturkan, bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal yang diatur UU dan tidak ilegal.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, itu yang diberantas aparat penegak hukum,” papar Mendag Zulhas.
Dalam lawatanya ke Pasar Senen, Mendag Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Andian Napitupulu.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, itu yang diberantas aparat penegak hukum,” papar Mendag Zulhas.
Dalam lawatanya ke Pasar Senen, Mendag Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Andian Napitupulu.
(akr)
Lihat Juga :