Kabar Baik, Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tidak Naik
Kamis, 30 Maret 2023 - 22:16 WIB
loading...
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap).
"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Tarif Listrik Non-Subsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan ESDM
Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Maret 2023
"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Tarif Listrik Non-Subsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan ESDM
Menurut Jisman, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Maret 2023
Lihat Juga :