Dua Investor Baru Garap Hunian ASN di IKN Nusantara Senilai Rp3,22 Triliun
Jum'at, 31 Maret 2023 - 07:39 WIB
loading...
Dua investor baru siap garap hunian ASN di IKN Nusantara. Foto/Ilustrasi/PUPR
A
A
A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan ada dua investor telah mengantongi letter to proceed atau surat izin prakarsa proyek (SIPP). Investor tersebut adalah PT Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti) dan PT Nindya Karya dengan total investasi Rp3,22 triliun.
Baca juga: 20 Perusahaan Asal Singapura Berminat Tanam Duit di IKN Nusantara, Sektor Apa Saja?
Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya menginvestasikan Rp1,42 triliun untuk bangun delapan tower.
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN, diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (31/3/2023).
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Akan ada pembagian risiko antara pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
"Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan,” terang Bambang.
Patut diketahui, kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda. Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1 dan Nindya membangun di wilayah West Government WP1A-1.
Baca juga: 20 Perusahaan Asal Singapura Berminat Tanam Duit di IKN Nusantara, Sektor Apa Saja?
Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya menginvestasikan Rp1,42 triliun untuk bangun delapan tower.
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN, diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” kata Bambang dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (31/3/2023).
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Akan ada pembagian risiko antara pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
"Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan,” terang Bambang.
Patut diketahui, kedua investor tersebut akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda. Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1 dan Nindya membangun di wilayah West Government WP1A-1.
Lihat Juga :