Pelaku Usaha Pengendali Hama Butuh Payung Hukum Baru
Jum'at, 31 Maret 2023 - 19:42 WIB
loading...
Perusahaan pengendali hama butuh aturan baru. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) meminta Permenkes No. 14 Tahun 2021, khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dicabut. Mereka juga meminta diterbitkan permenkes yang mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama /pest control, termite control dan fumigasi sebagaimana yang selama ini digunakan.
Baca juga: Edukasi Pengendalian Hama, PPI Gelar Demspray dan Penyuluhan ke Petani di Bali
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan, usulan pencabutan dan penerbitan permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama dewan pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.
"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya. Namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami," terang Boyke, dalam keterangannya dikutip Jumat (31/3/2023).
Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).
Baca juga: Edukasi Pengendalian Hama, PPI Gelar Demspray dan Penyuluhan ke Petani di Bali
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan, usulan pencabutan dan penerbitan permenkes tersebut merupakan pertimbangan hasil keputusan rapat dan kajian APJIPMI bersama dewan pakar dan stakeholder di bidang usaha pest management/pengendalian hama.
"Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan usaha pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi yang dijalankan oleh anggota APJIPMI diklasifikasikan dalam Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya. Namun dalam sistem OSS KBLI 81290 baru mengatur izin pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit saja, yang mana izin tersebut tidak cukup memenuhi syarat sebagai payung hukum perizinan bidang usaha kami," terang Boyke, dalam keterangannya dikutip Jumat (31/3/2023).
Dia melanjutkan, demikian juga dengan Pasal 120 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021, belum mengatur izin operasional perusahaan pengendalian hama/pest control, termite control dan fumigasi karena pasal tersebut mengatur bahwa perizinan berusaha subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. Sementara lingkup bidang usaha APJIPMI adalah pest control (pengendalian hama permukiman), termite control (pengendalian hama rayap), dan fumigasi (pengendalian hama gudang).
Lihat Juga :