Pelaku Usaha Pengendali Hama Butuh Payung Hukum Baru

Jum'at, 31 Maret 2023 - 19:42 WIB
loading...
A A A
"Izin operasional itu kami perlukan dalam rangka berusaha di lingkungan industri makanan, minuman, farmasi, manufaktur, tekstil, pakaian jadi, Horeca, ekspor-impor dan lainnya," kata Luki.

Perizinan itu, kata dia, sangat diperlukan terutama kaitannya dengan Store Product Insect (SPI), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Kesehatan Bangunan Gedung (Hygine and Sanitation), Health Safety Environment (HSE), dan Phytosanitary, sebagai salah satu syarat untuk memastikan tidak ada kontaminasi hama serangga terhadap suatu produk, dan juga mengendalikan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa industri pest management. Sementara itu pasar pengendalian vektor di Indonesia hanya terbatas di lingkup sektor kesehatan saja, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat merebaknya penyakit tular vektor, dan pengendalian vektor paska bencana.

Baca juga: Erick Thohir: Faktor Keamanan Alasan Utama Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20

"Karena hama itu berbeda dengan vektor penyakit, maka perlu diterbitkan Permenkes baru yang mengatur izin operasional perusahaan pengendali hama/pest control, dan mencabut Permenkes No. 14 tahun 2021 khususnya bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dikarenakan tidak relevan dan tidak dibutuhkan dalam bidang usaha pengendalian hama," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Bangun Usaha Pengendalian...
Bangun Usaha Pengendalian Hama, Maigus Tinus Utamakan Standar dan K3
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
Juknis Permendiktisaintek...
Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Cabut PB 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah
Rekomendasi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved