Freeport Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, DPR Minta Jokowi Tegas Melarang

Minggu, 02 April 2023 - 22:45 WIB
loading...
Freeport Minta Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, DPR Minta Jokowi Tegas Melarang
Presiden Jokowi saat mengunjungi tambang Freeport Indonesia beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten menjalankan ketentuan dalam UU Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan mana pun, termasuk PT Freeport Indonesia (FI) . Menurut dia, pemerintah harus tegas dalam pelarangan konsentrat tersebut.

“Presiden jangan mudah tergoda rayuan PT FI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Minggu (2/4/2023).

Pasalnya, menurut dia, PT FI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. “Kalau sampai Presiden mengikuti kemauan PT FI, maka secara tidak langsung Presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara," tukasnya.

Pihaknya mengaku ragu, Presiden Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT FI, meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM dengan tegas menyatakan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023 mendatang.

Namun, Mulyanto bilang, pengalaman sebelumnya menunjukan sikap presiden gampang berubah pada detik-detik terakhir. Dia menyebut ketika saham PT FI 100% milik swasta saja pemerintah mbalelo dalam pelarangan ekspor konsentrat PT FI ini. Apalagi sekarang 51% saham PTFI sudah milik negara.

“Terus terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi,” cetusnya.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar Undang-Undang (UU) itu diberikan pemerintah.

Selain itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mencatat, PT FI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Seperti keengganan PT FI dalam membangun smelter, sebagaimana yang ditetapkan UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mewajibkan PT FI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014. Namun, kenyataannya PT FI tidak menjalankan amanat UU tersebut, meski tidak ada pandemi Covid-19 sekalipun.



Bahkan, wacana yang dikembangkan PT FI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.

"Dan sekarang PT FI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19,” tambahnya.

Jika hal tersebut disetujui, Mulyanto menilai, maka secara langsung pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal tersebut mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023.



Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (27/3) lalu, PT FI kembali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kepada pemerintah.

Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)