Pegawai BUMN Bisa Diangkat jadi Direksi, Ini Syaratnya

Senin, 03 April 2023 - 06:34 WIB
loading...
Pegawai BUMN Bisa Diangkat...
Karyawan BUMN berpeluang diangkat menjadi Direksi di perseroan negara. Ilustrasi foto/pexels/sora shimazaki
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan pegawai atau karyawan BUMN menjadi Direksi di perusahaan negara. Namun, tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi di perseroan pelat merah.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.

Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

"Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).

Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

Baca juga: Aturan Baru PMN, Direksi dan Komisaris BUMN yang Membangkang Siap-siap Dicopot Erick Thohir

Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.

Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca juga: 2 BUMN Ini Bakal Dibubarkan Jokowi Dalam Waktu Dekat

Ketentuan lainnya adalah bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.

Selain itu, tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved