Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Selasa, 04 April 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pelaku usaha importir ilegal pakai bekas tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
Baca juga: Dapat Endorsement Jokowi Sejak HUT Partai Perindo, Prabowo Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah
“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.
Baca juga: Dapat Endorsement Jokowi Sejak HUT Partai Perindo, Prabowo Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah
“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.
(uka)
Lihat Juga :