Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Selasa, 04 April 2023 - 10:31 WIB
loading...
Ada sanksi pidana dan denda jika terbukti mengimpor pakaian bekas. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor di Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu, koper, dan tas bekas dengan total nilai mencapai Rp17,35 miliar.
Baca juga: Barbuk Baju Bekas Impor Dibagikan ke Keluarga Penyidik, Polisi: Tidak Ada yang Keluar Sehelai pun
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Terttib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan, para pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.
"Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, lanjut dia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag No. 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.
Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah dibandingkan produk asli lokal.
Baca juga: Barbuk Baju Bekas Impor Dibagikan ke Keluarga Penyidik, Polisi: Tidak Ada yang Keluar Sehelai pun
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Terttib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan, para pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.
"Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, lanjut dia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag No. 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.
Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah dibandingkan produk asli lokal.
Lihat Juga :