Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

Selasa, 04 April 2023 - 10:31 WIB
loading...
Awas! Mengimpor Baju...
Ada sanksi pidana dan denda jika terbukti mengimpor pakaian bekas. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor di Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu, koper, dan tas bekas dengan total nilai mencapai Rp17,35 miliar.

Baca juga: Barbuk Baju Bekas Impor Dibagikan ke Keluarga Penyidik, Polisi: Tidak Ada yang Keluar Sehelai pun

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Terttib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan, para pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag No. 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah dibandingkan produk asli lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Jeans dan Kaos Dilarang?...
Jeans dan Kaos Dilarang? Ini Aturan Berpakaian saat UTBK 2026
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
Rekomendasi
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved