Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal
Selasa, 04 April 2023 - 11:56 WIB
loading...
Incinerator yang digunakan untuk memusnahkan barang bekas. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah, mulai dari pakaian, sepatu bekas, koper, hingga tas bekas. Langkah pemerintah yang memusnahkan barang-barang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat: bagaimana cara memusnahkan barang yang begitu banyak hingga mencapai ribuan bal?
Baca juga: Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?
Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.
![Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal]()
Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Baca juga: Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar
Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?
Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).
Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.

Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Lihat Juga :