Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal

Selasa, 04 April 2023 - 11:56 WIB
loading...
Tak Asal Bakar, Begini...
Incinerator yang digunakan untuk memusnahkan barang bekas. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah, mulai dari pakaian, sepatu bekas, koper, hingga tas bekas. Langkah pemerintah yang memusnahkan barang-barang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat: bagaimana cara memusnahkan barang yang begitu banyak hingga mencapai ribuan bal?

Baca juga: Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?

Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.

Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal

Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Rekomendasi
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Berita Terkini
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved