Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal

Selasa, 04 April 2023 - 11:56 WIB
loading...
Tak Asal Bakar, Begini...
Incinerator yang digunakan untuk memusnahkan barang bekas. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah, mulai dari pakaian, sepatu bekas, koper, hingga tas bekas. Langkah pemerintah yang memusnahkan barang-barang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat: bagaimana cara memusnahkan barang yang begitu banyak hingga mencapai ribuan bal?

Baca juga: Awas! Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

Apakah dibakar semua? Jika dibakar, apakah tidak menimbulkan polusi udara? Atau hanya disita sementara, lalu dikembalikan lagi kepada importir dengan persyaratan tertentu? Mana yang benar?

Menjawab semua pertanyaan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menerangkan, semua barang bekas ilegal hasil sitaan petugas dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

"Jadi semua barang-barang itu dimasukkan ke dalam incinerator. Alat ini menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik," jelas Askolani dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Jadi, asumsi publik yang menyebut akan menimbulkan polusi udara dari proses pembakaran, tidaklah tepat, karena asap (emisi) yang dihasilkannya masih berwawasan lingkungan. Selain itu, barang juga tidak dikembalikan kepada pemilik atau importir.

Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal

Pemusnahan simbolis yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan terhadap barang bekas. Foto/Advenia Elisabeth/MPI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Michael Oliver Mendadak...
Michael Oliver Mendadak Dicoret di Laga Pertama Piala Dunia 2026, Ada Apa?
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
Tak Perlu Panik, Begini...
Tak Perlu Panik, Begini Pertolongan Pertama Terkena Gigitan Ular
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved