Permen ESDM Terbit, Intip Mekanisme Pencairan Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta

Selasa, 04 April 2023 - 17:56 WIB
loading...
Permen ESDM Terbit, Intip Mekanisme Pencairan Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta
Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi BBM ke Listrik resmi terbit, berikut tata cara dan mekanismenya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM ( Permen ESDM ) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai resmi diterbitkan.Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mulai menjalankan bantuan program konversi motor listrik berbasis baterai.



Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan, dalam permen tersebut telah diatur tata cara mengenai pemberian bantuan pemerintah dan tata cara mekanisme pengajuan konversi bagi masyarakat. Ia mengungkapkan, untuk mendukung pelaksanaan pengajuan program konversi ini, pemerintah telah menyiapkan sebuah platform digital .

"Jadi gak perlu datang, bisa gunakan platform digital yang saat ini dalam proses finalisasi. Jadi bapak sekalian untuk mendukung pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah ini, ESDM berada dalam ujung pengembangan platform," jelasnya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).



Lebih lanjut ia menuturkan, dalam platform digital itu nantinya akan terdiri dari beberapa bagian utama. Di antaranya seperti media daring untuk pendaftaran bagi masyarakat yang memiliki motor BBM.

Kemudian, media daring bagi bengkel konversi, mulai dari tahap penyelesaian administrasi hingga komunikasi dengan industri komponen utama konversi serta pelaporan dari sisi kualitas.

"Kami nanti memastikan melalui platform digital bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan baru setelah itu biaya yang Rp7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM. Jadi nanti akan ada verifikasi, kami sekarang sedang mengecek kualitas bengkel komponen utama ini," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)