Perizinan Operasional Industri Tembus 14.000 di Tengah Pandemi

Selasa, 28 April 2020 - 21:41 WIB
loading...
Perizinan Operasional...
Kemenperin telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533 per 26 April 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sektor industri masih terus menggeliat. Hal itu ditandai dengan penerbitan 14.533 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Berdasarkan data per 26 April 2020 Kemenperin telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Dia mengungkapkan, perusahaan paling banyak yang telah mengajukan IOMKI, antara lain dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.

Sedangkan, provinsi terbanyak yang telah mengajukan perizinan, seperti Jawa Barat 5.185, Banten 2.816,dan Jawa Timur 2.606. "Dari sektor industri tersebut telah mempekerjakan hingga 4,3 juta orang," terang Achmad.

Namun, lanjut Achmad, pemberian izin yang diberikan harus dapat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan guna meminimalisasi penyebaran pandemi virus corona.

"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, untuk mengawasi kegiatan industri di tengah masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.

Untuk mengatasi pelanggaran izin operasional, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan dan penyegelan sementara bila perusahaan terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan. "Bagi pelaku industri yang melanggar protokol kesehatan, maka tak segan-segan akan dicabut izin operasionalnya," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)