Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Tarif Maskapai Lebih Terjangkau

Jum'at, 07 April 2023 - 14:04 WIB
loading...
Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Tarif Maskapai Lebih Terjangkau
Kemenhub meminta tarif penerbangan lebih terjangkau. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui surat resmi meminta agar maskapai yang melayani rute penerbangan dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini dimana kemampuan daya beli masyarakat yang belum sebenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan hal ini patut menjadi perhatian, seiring memasuki masa angkutan mudik lebaran tahun 2023.

"Memasuki masa libur lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat. Sehingga kami menghimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Kristi, melalui siaran pers, Jumat (7/4/2023).



Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 19-21 April 2023 dan puncak arus balik pada tanggal 24-25 April 2023.

Memperhatikan hal tersebut, Kristi mengatakan diperlukan pengaturan distribusi penumpang sehingga tidak hanya menumpuk pada puncak arus mudik dan puncak arus balik.

"Penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan oleh maskapai dengan mempersiapkan promo harga tiket kelas ekonomi dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Kristi berharap langkah ini dapat mendorong pemulihan sektor penerbangan sekaligus mendukung kemudahan kebutuhan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda transportasi udara.



Selain itu, angkutan udara lebaran 2023 ini secara langsung berdampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi angkutan udara untuk penumpang, kargo dan pos secara nasional.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)