Soimah Mencak-mencak Soal Pajak, DJP Cuma Tugasi Pegawai Muda Beri Klarifikasi

Minggu, 09 April 2023 - 15:49 WIB
loading...
Soimah Mencak-mencak...
Pengakuan Soimah yang merasa diperlakukan layaknya seorang bajingan oleh oknum petugas pajak, mendapatkan respons dari Ditjen Pajak/DJP yang cuma menugasi pegawai pajak muda untuk berikan klarifikasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengakuan artis, Soimah Pancawati yang merasa diperlakukan seperti layaknya seorang koruptor oleh oknum petugas pajak, mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak /DJP). Melalui akun instagram resmi, DJP menugasi pegawai pajak muda untuk memberikan klarifikasi.



Dalam postingan akun @ditjenpajakri pada Minggu (9/4/2023) diterangkan penjelasan mengenai langkah-langkah perpajakan DJP kepada @showimah. Dalam video tersebut diawali dengan ucapan permintaan maaf yang dilanjutkan dengan klarifikasi.

"Kami mohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak. Ada tiga hal yang harus kami jelaskan mengenai kasus ini karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan ibu Soimah," ucap pegawai pajak dalam postingan video klarifikasi @ditjenpajakri.



Pertama, DJP menerangkan yang perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.

Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.

"Apa benar itu pegawai Pajak? Mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri Ibu Soimah menyatakan Pendopo itu nilainya Rp50 M," jelasnya.

Diungkapkan sampai sekarang belum ada tagihan. Menurut UU PPN & PMK 61/2022 yakni membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m persegi terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Seperti rumah milik Soimah yang cukup luas.

Selain itu DJP juga membeberkan fakta sebenarnya soal pengakuan Soimah ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.

"Faktanya, petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat, karena bisa terkena sanksi administrasi dan menawarkan bantuan. Chat seperti ini juga dilakukan ke semua wajib pajak (WP). Kami telah menelusuri, chat dan rekaman melalui telepon dan whatsapp, mendapati sejak awal petugas kami sangat santun," bunyi penjelasan DJP.

"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi. Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu secara langsung dengan kami. Silahkan menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan bantuan," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)