Soimah Mencak-mencak Soal Pajak, DJP Cuma Tugasi Pegawai Muda Beri Klarifikasi

Minggu, 09 April 2023 - 15:49 WIB
loading...
Soimah Mencak-mencak...
Pengakuan Soimah yang merasa diperlakukan layaknya seorang bajingan oleh oknum petugas pajak, mendapatkan respons dari Ditjen Pajak/DJP yang cuma menugasi pegawai pajak muda untuk berikan klarifikasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengakuan artis, Soimah Pancawati yang merasa diperlakukan seperti layaknya seorang koruptor oleh oknum petugas pajak, mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak /DJP). Melalui akun instagram resmi, DJP menugasi pegawai pajak muda untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu

Dalam postingan akun @ditjenpajakri pada Minggu (9/4/2023) diterangkan penjelasan mengenai langkah-langkah perpajakan DJP kepada @showimah. Dalam video tersebut diawali dengan ucapan permintaan maaf yang dilanjutkan dengan klarifikasi.

"Kami mohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak. Ada tiga hal yang harus kami jelaskan mengenai kasus ini karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan ibu Soimah," ucap pegawai pajak dalam postingan video klarifikasi @ditjenpajakri.

Baca Juga: Soimah Ngeluh Soal Debt Collector Pajak, Yustinus: Ada yang Merasa Gentar dan Gemetar

Pertama, DJP menerangkan yang perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.

Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.

"Apa benar itu pegawai Pajak? Mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, dan tidak asal-asalan. Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp4,7 M, bukan Rp50 M seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri Ibu Soimah menyatakan Pendopo itu nilainya Rp50 M," jelasnya.

Diungkapkan sampai sekarang belum ada tagihan. Menurut UU PPN & PMK 61/2022 yakni membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m persegi terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Seperti rumah milik Soimah yang cukup luas.

Selain itu DJP juga membeberkan fakta sebenarnya soal pengakuan Soimah ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini.

"Faktanya, petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat, karena bisa terkena sanksi administrasi dan menawarkan bantuan. Chat seperti ini juga dilakukan ke semua wajib pajak (WP). Kami telah menelusuri, chat dan rekaman melalui telepon dan whatsapp, mendapati sejak awal petugas kami sangat santun," bunyi penjelasan DJP.

"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi. Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka jika Ibu Soimah dan kawan pajak lainnya ingin bertemu secara langsung dengan kami. Silahkan menghubungi kantor pajak terdekat jika membutuhkan bantuan," bebernya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Rekomendasi
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved