Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu

Sabtu, 08 April 2023 - 20:00 WIB
loading...
Terungkap! Tiga Fakta...
Keluhan soal pajak Soimah ditanggapi oleh Yustinus Prastowo. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membuka sederet fakta terkait hebohnya keluhan Soimah mengenai pajak . Yustinus meneliti, menggali, dan merekonstruksi, dan juga menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat serta bertugas di KPP Pratama Bantul.



"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," ungkap Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Ketika kasus tersebut menyebar di TikTok, Yustinus sudah berniat mencari dan berbicara dengan Soimah sejak sebulan lalu. Namun, nihil yang didapat karena sulit menjangkau Soimah.

Yustinus lantas membeberkan kepingan fakta dan cerita yang dikumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di kantor pajak. Berikut fakta-fakta versi kantor pajak:

1. Kisah ini bermula pada tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Menurut Yustinus, sikap tak sopan dari petugas pajak seperti yang dituturkan Soimah tak menutup kemungkinan hanya salah persepsi. Makanya, Yustinus pun mengibaratkan layaknya soto gebrak.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," jelas Yustinus.

2. Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Menurut Yustinus itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)