Gugat Aturan Diskon Gaji di Sektor Padat Karya, Presiden Buruh Ungkap 4 Poin yang Bermasalah

Senin, 10 April 2023 - 10:35 WIB
loading...
Gugat Aturan Diskon...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, 4 poin bermasalah dalam Permenaker yang memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada bulan April ini pihaknya bakal membawa Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang memberikan fleksibilitas terhadap pengusaha tekstil untuk memotong upah dan penyesuaian jam kerja.

Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Said Iqbal menjelaskan, setidaknya ada 4 point utama yang dinilai bermasalah sehingga menjadi alasan digugatnya Permenaker tersebut. Pertama menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum .

Sedangkan dalam Permenaker tersebut, justru memberikan dalil untuk memperbolehkan pengusaha untuk membayar upah hanya 75% untuk beberapa industri padat karya berorientasi ekspor. “Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Kedua, pemotongan upah 25% dinilai mampu menurunkan daya beli buruh. Padahal menurutnya, dengan daya beli buruh yang turum bisa mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Bukan berarti kalangan buruh menutup mata atas kesulitan yang dialami industri padat karya, tapi kebijakan yang diambil tak boleh memotong upah buruh.

“Ini akhirnya pengusaha sulit buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” sambungnya.

Ketiga, berpotensi terjadi diskriminasi upah. Iqbal berpendapat dalam regulasi perburuhan termasuk Konvensi ILO No.133 menegaskan tidak boleh ada diskriminasi upah. Pemotongan upah ini bentuk diskriminasi terhadap buruh di perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor.

Perusahaan padat karya dengan orientasi dalam negeri akan dirugikan karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, tapi perusahaan yang orientasi ekspor hanya membayar upah buruh 75 persen. Akibatnya produk yang dihasilkan perusahaan padat karya orientasi dalam negeri menjadi kurang laku karena turunnya daya beli.

Keempat, perusahaan padat karya sudah mendapat beragam insentif. Misalnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap mendapat profit sekalipun pesanannya berkurang.

Hal itu karena perusahaan padat karya orientasi ekspor sudah menghitung keuntungan setiap barang yang diproduksi. Selain itu perusahaan sudah menerima tax holiday, keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved