Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Perusahaan Padat Karya...
Kemenaker menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Perusahaan padat karya berorientasi ekspor mendapatkan instruksi agar membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Berita Terkini
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Tipis ke 6.010, Ada 519 Saham Malas Bergerak
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Infografis
BYD, Perusahaan Mobil...
BYD, Perusahaan Mobil Asal China yang Kalahkan Tesla
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved