Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Perusahaan Padat Karya...
Kemenaker menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Perusahaan padat karya berorientasi ekspor mendapatkan instruksi agar membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kementerian PU Buka...
Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat, Bakal Ada di 12.000 Lokasi
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved