Siap-siap Cek Rekening, Pengusaha Mulai Bagikan THR Minggu Ini!

Selasa, 11 April 2023 - 13:23 WIB
loading...
Siap-siap Cek Rekening,...
Merespons instruksi Kemnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengatakan, para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Merespons instruksi Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) yang mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2023. Saat ini para pengusaha sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerja, meski penyalurannya dilakukan secara bertahap.

"Kalau di aturankan paling lambat H-7 lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," ujar Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta, Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini

Sebagai informasi aturan pembayaran THR dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Anggota Dewan Pengupahan DKi Jakarta dari unsur pengusaha itu juga menghimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Nurjaman menilai, pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu menurutnya para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.

Tetapi yang jelas, dikatakan Nurjaman pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.

"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara Proposional," kata Nurjaman.

Sekedar informasi tambahan, melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved