Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Selasa, 04 April 2023 - 10:50 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Tak sedikit karyawan yang masih kebingungan.

Untuk diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.

Penghitungan THR telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung lamanya bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak maupun tetap.

Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Berikut besaran THR yang akan diterima oleh karyawan kontrak maupun tetap menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 :

1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Sebagai ilustrasi, sebut saja Budi, telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Putra Sanjaya selama tiga bulan, dirinya telah mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.
Gaji Pokok: Rp3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp500.000

Lantas, berapa THR yang akan diterima oleh Budi?
Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000

Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Tono telah bekerja selama tiga tahun di PT Nusalama dengan mendapatkan rincian gaji sebagai berikut :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved