Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Selasa, 04 April 2023 - 10:50 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Cara menghitung THR menjadi hal yang banyak ditanyakan para pekerja atau karyawan jelang Hari Raya. Tak sedikit karyawan yang masih kebingungan.

Untuk diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada para pegawainya saat menjelang Hari Raya Keagamaan.

Penghitungan THR telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung lamanya bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak maupun tetap.

Besaran THR untuk Karyawan Kontrak dan Tetap

Berikut besaran THR yang akan diterima oleh karyawan kontrak maupun tetap menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2023 :

1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Sebagai ilustrasi, sebut saja Budi, telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Putra Sanjaya selama tiga bulan, dirinya telah mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut.
Gaji Pokok: Rp3.000.000
Tunjangan jabatan: Rp500.000

Lantas, berapa THR yang akan diterima oleh Budi?
Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000

Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Tono telah bekerja selama tiga tahun di PT Nusalama dengan mendapatkan rincian gaji sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan anak: Rp500.000
Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.500.000
Tunjangan perumahan: Rp300.000

Berapa THR yang akan didapat oleh Tono?
Tunjangan makan dan transportasi adalah masuk dalam kategori tunjangan yang tidak tetap karena hanya dihitung saat Tono hadir dalam bekerja.

Oleh karenanya rumus THR dari Tono yang memiliki masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan ditambah dengan tunjangan tetap.
1 x upah/bulan + tunjangan tetap:

Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan tetap: Rp500.000 + Rp300.000 = Rp800.000

Jadi besaran THR yang akan didapat oleh Tono dari tempat dia bekerja adalah sebesar Rp5.300.000
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)