Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Industri Tembakau Terancam Mati

Selasa, 11 April 2023 - 17:00 WIB
loading...
Disejajarkan dengan...
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 154 ayat (3) dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau, yang merupakan produk legal, dengan narkoba yang jelas ilegal, hanya akan berujung untuk mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar kepada negara. Pasalnya, penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau.

“Dampaknya terhadap Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan. Kalau ini dipaksakan juga akan membuat legitimasi presiden itu jatuh karena dianggap tidak pro rakyat kecil,” ujar Hikmahanto, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Kominfo: RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik

Hikmahanto menjelaskan matinya Industri Hasil Tembakau akan menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Industri ini telah menyerap jutaan tenaga kerja yang tidak bisa digantikan oleh sektor lain. Seharusnya pemerintah melindungi industri ini terutama di tengah lapangan pekerjaan yang sulit bagi masyarakat.

Ia menilai penyetaraan ini mengabaikan aspek ekonomi, mengingat Industri Hasil Tembakau memberi sumbangsih signifikan bagi negara dalam hal penerimaan hingga serapan tenaga kerja.

“Kalau membuat aturan aja sih gampang tapi harus dianalisa dampak ekonominya, rugi dan untungnya. Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan? Belum lagi di industri ini banyak ibu-ibu yang jadi tulang punggung keluarga,” tegas Hikmahanto.

Hikmahanto menambahkan aturan soal tembakau telah diatur secara komprehensif di regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). Menurutnya, Pemerintah cukup mengacu pada aturan yang sudah ada saat ini. Produk hukum yang disusun, tambahnya, jangan hanya melihat dari satu perspektif dan mementingkan ego sektoral masing-masing.

Baca juga: Industri Tembakau Nasional Harus Dilindungi

Hikmahanto menilai upaya mensejajarkan tembakau dengan produk ilegal, seperti narkoba, justru akan memberikan peluang masuknya produk tembakau dari luar secara diam-diam. Hal ini secara praktis akan mengancam pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.

“Jangan sampai kita mengilegalkan rokok, tapi kemudian masuk tembakau selundupan dari luar. Orang Indonesia ini masih sulit melepaskan diri dari rokok. Ketentuan soal tembakau mengacu saja ke aturan yang sudah ada saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto berpendapat sejumlah regulasi terkait pertembakauan yang berlaku ataupun yang sedang diusulkan saat ini, baik melalui revisi PP 109/2012 atau RUU Kesehatan, dianggap sudah eksesif.

Aturan-aturan tersebut dinilai berkaca pada aturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyatakan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC itu sudah tepat sehingga Indonesia dapat mengatur kebijakannya sendiri.

“Soal FCTC, ini tidak usah diratifikasi. Ini mau mengatur-ngatur. Kalau negara kita diatur sama internasional, ini akan bikin repot. Rakyat masih butuh pekerjaan di industri ini. Oleh karena itu, masalah ini harus dilihat secara komprehensif,” tutupnya.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Turki Catat 62 Tendangan...
Turki Catat 62 Tendangan Tanpa Gol dalam 180 Menit di Piala Dunia 2026
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Berita Terkini
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved