Rokok Disamakan dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?
Kamis, 13 April 2023 - 21:30 WIB
loading...
Rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpolemik. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berpolemik. Para pelaku Industri Hasil Tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius jika RUU ini disahkan.
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Aris Arif Mundayat, menjelaskan RUU ini dapat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen produk tembakau.
Baca juga: Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Industri Tembakau Terancam Mati
“Konsumen dan produk tembakau bisa tidak terlindungi secara konstitusional. Bahkan petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba oleh aparat hukum. Perlindungan konstitusional mestinya harus jelas dan tegas agar tidak ada yang dirugikan,” kata Aris Arif Mundayat dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Merujuk draf RUU Kesehatan, pasal 154 ayat (3) berbunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Dengan ketentuan tersebut, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif tersebut. Untuk para pelaku Industri Hasil Tembakau, ini tentu akan sangat merugikan.
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Aris Arif Mundayat, menjelaskan RUU ini dapat memangkas hak-hak konstitusional para pelaku usaha tembakau sampai para konsumen produk tembakau.
Baca juga: Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Industri Tembakau Terancam Mati
“Konsumen dan produk tembakau bisa tidak terlindungi secara konstitusional. Bahkan petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkoba oleh aparat hukum. Perlindungan konstitusional mestinya harus jelas dan tegas agar tidak ada yang dirugikan,” kata Aris Arif Mundayat dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Merujuk draf RUU Kesehatan, pasal 154 ayat (3) berbunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Dengan ketentuan tersebut, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif tersebut. Untuk para pelaku Industri Hasil Tembakau, ini tentu akan sangat merugikan.
Lihat Juga :