Disejajarkan dengan Narkoba di RUU Kesehatan, Industri Tembakau Terancam Mati
Selasa, 11 April 2023 - 17:00 WIB
loading...
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Foto DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 154 ayat (3) dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau, yang merupakan produk legal, dengan narkoba yang jelas ilegal, hanya akan berujung untuk mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar kepada negara. Pasalnya, penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau.
“Dampaknya terhadap Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan. Kalau ini dipaksakan juga akan membuat legitimasi presiden itu jatuh karena dianggap tidak pro rakyat kecil,” ujar Hikmahanto, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Kominfo: RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 154 ayat (3) dengan bunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai penyetaraan tembakau, yang merupakan produk legal, dengan narkoba yang jelas ilegal, hanya akan berujung untuk mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar kepada negara. Pasalnya, penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau.
“Dampaknya terhadap Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan. Kalau ini dipaksakan juga akan membuat legitimasi presiden itu jatuh karena dianggap tidak pro rakyat kecil,” ujar Hikmahanto, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Kominfo: RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Lihat Juga :