Jokowi Resmi Bubarkan 6 BUMN, Asetnya Dilelang

Jum'at, 14 April 2023 - 22:01 WIB
loading...
Jokowi Resmi Bubarkan 6 BUMN, Asetnya Dilelang
Presiden Jokowi resmi membubarkan enam BUMN. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran 6 BUMN. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka pembubaran enam perusahaan pelat merah berlaku efektif dan mengikat.

Adapun PP aturan yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertama, PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN.



PP Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 ihwal pembubaran PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Sementara, PP pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan tentang kepailitan. Pertama, PP Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Kedua, Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) sesuai PP Nomor 9 Tahun 2023, dan pembubaran PT Istaka Karya (Persero) mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2023). Dari enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan lglas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Rizwan Rizal Abidin mengatakan pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan.

"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar Rizwan melalui keterangan pers, Jumat (14/4/2025).

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).



Untuk proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator. Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN," kata Rizwan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)