Terungkap! Ini Dia Biang Kerok Belum Cairnya THR ASN di Daerah
Selasa, 18 April 2023 - 20:21 WIB
loading...
Ketidaksiapan anggaran menjadi penyebab ASN di daerah belum terima THR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menjelaskan ada 272 pemerintah daerah (pemda) belum mencairkam tunjangan hari raya ( THR ) kepada aparatur sipil negara ( ASN ) setempat. Padahal, ASN yang bekerja di pusat mayoritas telah menerima THR.
Baca juga: Ya Ampun! Dekati Lebaran ASN di 272 Pemda Belum Terima THR
Made mengungkapkan biang kerok pemda belum mencairkan THR lantaran anggarannya belum siap. Pasalnya, THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD, namun juga dari pemerintah pusat melalui APBN.
Sesuai dengan Pasal 6 PP No. 15 Tahun 2023, komponen THR untuk PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Made menuturkan, pembayaran komponen gajinya memang disediakan dari transfer keuangan daerah (TKD). Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, yang berasal dari PAD. Selanjutnya, saat ini muncul ketentuan baru, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Baca juga: Ya Ampun! Dekati Lebaran ASN di 272 Pemda Belum Terima THR
Made mengungkapkan biang kerok pemda belum mencairkan THR lantaran anggarannya belum siap. Pasalnya, THR bagi ASN daerah tidak hanya berasal dari dana pemda sendiri melalui APBD, namun juga dari pemerintah pusat melalui APBN.
Sesuai dengan Pasal 6 PP No. 15 Tahun 2023, komponen THR untuk PNS dan PPPK itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Made menuturkan, pembayaran komponen gajinya memang disediakan dari transfer keuangan daerah (TKD). Tapi komponen tunjangannya itu dari APBD, yang berasal dari PAD. Selanjutnya, saat ini muncul ketentuan baru, yaitu tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Lihat Juga :