Sejarah THR Lebaran di Indonesia, Ini Asal Mula dan Aturannya

Kamis, 20 April 2023 - 11:24 WIB
loading...
A A A

Aturan Pemberian THR

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan pada pasal 3 terkait pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah.

Sekadar informasi, upah 1 bulan yang dimaksud adalah gaji tanpa tunjangan atau upah bersih/gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Selain itu, pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang bandel saat pemberian THR kepada karyawannya. Dalam hal ini, mereka terancam denda 5 persen dari total THR keagamaan apabila terlambat membayarkannya.

Itulah ulasan mengenai sejarah dan aturan pemberian THR Lebaran di Indonesia.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)