Sejarah THR Lebaran di Indonesia, Ini Asal Mula dan Aturannya

Kamis, 20 April 2023 - 11:24 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Mengupas Sejarah THR di Indonesia, Sempat Heboh di Awal Kehadirannya

Aturan Pemberian THR

Merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan pada pasal 3 terkait pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah.

Sekadar informasi, upah 1 bulan yang dimaksud adalah gaji tanpa tunjangan atau upah bersih/gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Selain itu, pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang bandel saat pemberian THR kepada karyawannya. Dalam hal ini, mereka terancam denda 5 persen dari total THR keagamaan apabila terlambat membayarkannya.

Itulah ulasan mengenai sejarah dan aturan pemberian THR Lebaran di Indonesia.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Hampir 40% Kendaraan...
Hampir 40% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini
Purbaya Tak Gelar Open...
Purbaya Tak Gelar Open House saat Lebaran: Saya Ngirit
Museum ITB Diresmikan,...
Museum ITB Diresmikan, Ruang Baru Membaca Masa Lalu dan Merajut Masa Depan
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Rekomendasi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved