Kemendag Tolak Pihak Asing Masuk Industri Ritel

Senin, 18 Januari 2016 - 19:09 WIB
Kemendag Tolak Pihak Asing Masuk Industri Ritel
Kemendag Tolak Pihak Asing Masuk Industri Ritel
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) agar industri ritel, seperti department store, supermarket, dan minimarket dapat terbuka untuk asing. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru menolak usulan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menuturkan pihaknya belum menyetujui industri ritel dapat terbuka untuk asing. Menurutnya ritel seharusnya dibiarkan hanya untuk pemain lokal. "Kalau ritel kecil buat pemain lokal. Masak mau dimasukkan asing juga," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Dia menerangkan penanaman modal asing (PMA) seharusnya prioritas untuk industri yang berbasiskan produksi di dalam negeri. Jika industri tersebut dapat produksi di dalam negeri, maka hal tersebut harus didukung agar dapat terbuka untuk asing.

"Kalau menurut saya prinsip investasi adalah sedapat mungkin yang berbasiskan produksi di dalam negeri. Kalau perlu kita buka 1000% untuk industri basis produksi yang mengenerate produk dalam negeri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, dalam proses revisi daftar negatif investasi, pemerintah mengusulkan department store seperti Ramayana hingga minimarket seperti Alfamart dapat terbuka untuk asing.

Dia menjelaskan, dalam list DNI sebelumnya, department store dengan luas di bawah 2000 meter persegi (m2), supermarket di bawah 1200 m2, dan minimarket 400 m2 tertutup untuk asing. "Tiga-tiganya itu (sebelumnya) tertutup. Mungkin ini yang belum selesai. Kita akan coba buka atau tetap," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)