Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Selasa, 21 Juli 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: 1.001 Cara Pemerintah Kejar Pajak Digital )
Saat ini, banyak negara berharap adanya basis perpajakan baru dari sisi digital. Meski begitu Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD saat ini sudah menyampaikan dua pilar sebagai pendekatan dalam menyepakati kebijakan perpajakan digital ini.
Pilar pertama adalah Unified Approach yang berfokus kepada pembagian hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital, secara borderless atau tanpa batas wilayah. Pada pilar pertama, diatur bagaimana cara membagi penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan antar negara berdasarkan operasi perseroan di berbagai wilayah.
Adapun pilar kedua, kata Sri Mulyani, disebut sebagai Global Anti Base Erosion Tax. Pilar ini untuk menghindarkan terjadinya erosi perpajakan secara global atau BEPS action plan. Pilar kedua ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dibatasi sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.
Saat ini, banyak negara berharap adanya basis perpajakan baru dari sisi digital. Meski begitu Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD saat ini sudah menyampaikan dua pilar sebagai pendekatan dalam menyepakati kebijakan perpajakan digital ini.
Pilar pertama adalah Unified Approach yang berfokus kepada pembagian hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital, secara borderless atau tanpa batas wilayah. Pada pilar pertama, diatur bagaimana cara membagi penerimaan pajak, terutama untuk Pajak Penghasilan antar negara berdasarkan operasi perseroan di berbagai wilayah.
Adapun pilar kedua, kata Sri Mulyani, disebut sebagai Global Anti Base Erosion Tax. Pilar ini untuk menghindarkan terjadinya erosi perpajakan secara global atau BEPS action plan. Pilar kedua ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif, atau tidak dibatasi sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.
(akr)
Lihat Juga :