Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Aprindo: Belum Ada Kejelasan Apa pun
Jum'at, 28 April 2023 - 14:34 WIB
loading...
Pembayaran utang rafaksi minyak goreng masih belum jelas. Foto/AldhiChandra/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga hari ini (28/4/2023) pihaknya masih menunggu kejelasan pembayaran utang subsidi selisih harga minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Total utang itu mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.
Baca juga: Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang
Roy menyebutkan, Aprindo belum menerima kepastian pembayaran dan transparansi proses yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pihaknya sudah cukup sabar selama lebih dari 1 tahun untuk mendapatkan kepastian pembayaran.
“Padahal kami sudah taat aturan dan menjalankan kewajiban kami untuk menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan penjelasan. Kalau mengacu dari Permendag No.3 Tahun 2022, harusnya dibayarkan paling lambat 17 hari setelah verifikasi,” ujar Roy dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (28/4/2023).
Roy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menunjuk verifikator untuk melakukan pengecekan terhadap total utang subsidi selisih harga. Namun, Aprindo dan anggota tetap tidak mendapatkan kepastian.
Hal tersebut bertentangan dengan Permendag No. 3 Tahun 2022 karena seharusnya pembayaran bisa dilakukan setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi. Aprindo telah melakukan berbagai audiensi, seperti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dan Komisi VI DPR RI.
Baca juga: Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang
Roy menyebutkan, Aprindo belum menerima kepastian pembayaran dan transparansi proses yang dilakukan oleh pemerintah. Padahal, pihaknya sudah cukup sabar selama lebih dari 1 tahun untuk mendapatkan kepastian pembayaran.
“Padahal kami sudah taat aturan dan menjalankan kewajiban kami untuk menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan penjelasan. Kalau mengacu dari Permendag No.3 Tahun 2022, harusnya dibayarkan paling lambat 17 hari setelah verifikasi,” ujar Roy dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (28/4/2023).
Roy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menunjuk verifikator untuk melakukan pengecekan terhadap total utang subsidi selisih harga. Namun, Aprindo dan anggota tetap tidak mendapatkan kepastian.
Hal tersebut bertentangan dengan Permendag No. 3 Tahun 2022 karena seharusnya pembayaran bisa dilakukan setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Selain itu, terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kejelasan, salah satunya dengan mengikuti audiensi. Aprindo telah melakukan berbagai audiensi, seperti dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) dan Komisi VI DPR RI.
Lihat Juga :