Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI

Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB
loading...
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan cara beli properti di Singapura menarik untuk dibahas. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara beli properti di Singapura menarik untuk dibahas. Pasalnya, properti di negara yang satu ini bisa dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA), termasuk dari Indonesia.

Pemerintah Singapura pun tidak membatasi jumlah properti yang akan dibeli oleh para WNA. Namun bagi mereka yang akan membeli properti di negara ini, diharuskan untuk melengkapi persyaratan dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Adapun syarat dan cara beli properti di Singapura adalah sebagai berikut.

Baca juga: Banyak Orang Indonesia Beli Properti di Aussie, Pertanda Apa?

Syarat membeli properti di Singapura

1. Memiliki Paspor Aktif

Syarat utama sebelum melakukan pembelian properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebab paspor ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama pemilik gedung dan juga tanah.

2. Berusia 21 Tahun

Bagi warga negara yang akan membeli properti di Singapura, diharuskan sudah berusia 21 tahun. Selain itu, para calon pembeli juga wajib memiliki kartu identitas asal negaranya.

Cara Membeli Properti di Singapura

1. Tentukan jenis properti yang akan dibeli

Meskipun tidak dibatasi jumlahnya, tidak semua properti yang ada di Singapura dapat dibeli oleh Warga Negara Asing. Maka dari itu, pembeli diharuskan terlebih dahulu memetakan jumlah uang serta jenis bangunan yang akan dibeli.

Baca juga: Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI

2. Menghitung Besaran Pajak yang Harus dibayarkan

Setiap WNA yang memiliki properti di Singapura diharuskan membayar Bea Meterai Pembeli (BSD) dan biaya tambahan lainnya (ABSD). Adapun besaran tarif BSD dan ABSD adalah sebagai berikut.

Tarif BSD

- SGD 180.000 pertama: 1%.

- SGD 180.000 selanjutnya: 2%.

- SGD 640.000 selanjutnya: 3%.

- Jumlah tersisa: 4%.

Berbeda dengan tarif BSD, terdapat beberapa negara yang tidak perlu membayar ABSD. Diantaranya adalah warga negara AS atau warga negara dan PR dari Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia.

Tarif WNI atau orang asing lainnya memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada jumlah hunian yang dibeli. Sementara itu, tarif ABSD orang asing sebesar 30% berlaku diluar dari jumlah properti hunian yang dibeli.

Tarif ABSD

- Pembelian properti pertama oleh WNA: 5%.

- Pembelian properti kedua oleh WNA: 25%.

- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh WNA: 30%.

- Pembelian properti di Singapura oleh WNI atau orang asing lainnya: 30%.

3. Membuat Kesepakatan

Sebelum membuat kesepakatan, pembeli juga bisa menyewa seorang agen properti untuk mencari penawaran harga terbaik yang bisa memperhitungkan keuangan Anda kedepannya. Untuk biaya penyewaaan agen biasanya pembeli akan dibebankan biaya sebesar 1% dari harga properti.

Setelah itu, bagi warga negara asing nantinya diharuskan untuk membayar uang muka sebesar 15% dalam bentuk tunai. Sementara untuk pelunasannya, WNA bisa mendapatkan pembiayaan hingga 75% dari harga pembelian properti.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara beli properti di Singapura. Ketentuan tersebut bisa berubah ataupun bertambah sesuai peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dan masing-masing agen properti.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved