Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April

Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
loading...
Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Adapun pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.

"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" tulis akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).

Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan. "Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tegasnya.



Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”



Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)