Catat! Perusahaan Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 30 April
Jum'at, 28 April 2023 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Inilah Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
Perusahaan sebaiknya melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi alias denda. Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
(ind)
Lihat Juga :