1.197 Perusahaan Tak Bayar THR, Kemnaker Siapkan Sanksi Penutupan Usaha
Minggu, 30 April 2023 - 17:44 WIB
loading...
Kemnaker siapkan sanksi penutupan usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Perusahaan menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Terungkap Ada 1.197 Aduan THR Belum Dibayarkan Usai Posko Kemnaker Ditutup Hari Ini
Dia mengatakan bahwa Kemnaker akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. "Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," kata Indah.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Terungkap Ada 1.197 Aduan THR Belum Dibayarkan Usai Posko Kemnaker Ditutup Hari Ini
Dia mengatakan bahwa Kemnaker akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak. "Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," kata Indah.
Lihat Juga :