Bappebti Godok Aturan Ekspor CPO, Wajib Lewat Bursa Berjangka

Kamis, 04 Mei 2023 - 13:39 WIB
loading...
Bappebti Godok Aturan...
Bappebti akan melakukan aturan ekspor CPO melalui bursa berjangka. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) sedang menggodok aturan baru terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang nantinya ekspor CPO akan melalui bursa berjangka komoditas.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan uji publik untuk menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA). Setelah terbit disusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang CPO.

"Kita harus melakukan uji publik jadi ini lagi progres dengan kementerian lembaga kami sudah melakukan pertemuan kemudian nanti dua kali pertemuan lagi sehingga nanti RIA terbentuk," ujar Didid saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).



Ia pun optimistis RIA bisa cepat diselesaikan sehingga Permendag bisa segera di rilis akhir Mei 2023. Dengan begitu, bursa CPO bisa aktif satu bulan setelahnya atau Juni 2023 yang mana para produsen harus memasukkan CPO ke dalam bursa sebelum di ekspor.

"Awalnya Juni tapi saya masih optimis Permendag itu bisa di akhir Mei sehingga nanti di awal Juni kita bisa menunjuk bursa dan efektif kira-kira satu bulan setelah permendag, kira-kira begitu. Jadi akhir Juni bisa efektif untuk CPO masuk ke bursa dan discovery bisa terbentuk dalam dua tiga bulan ke depan," kata Didid.

Dalam penyusunan RIA, seluruh stakeholder sudah diajak bicara dalam rangka uji publik dan akan kembali dilakukan pertemuan 2 kali lagi untuk memantapkan pengujian. Proses pengujian ini, lanjut Didid, tim Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) akan meninjau pelabuhan ekspor, seperti yang ada di Dumai, Belawan, dan lainnya.

"Kemarin juga ada permintaan dari pelaku usaha jangan Dumai dan Belawan saja dong. Tapi bayangan saya adalah yang masuk ke bursa itu kan sebenarnya papernya (berkasnya), jadi bursanya bisa saja di Jakarta tapi pelabuhan ekspornya kan bisa di manapun seluruh Indonesia. Tetapi ini nanti diklarifikasi oleh tim BK Perdag dalam rangka menyusun RIA itu," tutur Didid.



Terakhir, pembeli di luar negeri terkait bursa CPO tersebut. Sebab, mereka harus mengetahui jika ingin membeli CPO di Indonesia harus melalui bursa berjangka. "Barusan saya berbicara dengan Dirjen PPI. Kami akan mengundang perwakilan perdagangan dari negara-negara buyer untuk mengkomunikasikan ini," ucap Didid
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)