Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Mendag Zulhas menuturkan, pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab permendagnya sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum yang baru.
"Jadi kami mau bayar, tapi permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya.
Oleh karena itu, Mendag Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.
"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.
Siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.
Aprindo sendiri terus menagih utang tersebut. Mereka sudah mendatangi DPR dan juga menyurati Presiden Jokowi. Aprindo berpandangan meski Permendag No.3 sudah dihapus, namun ketentuan utangnya tetap berlaku.
"Jadi kami mau bayar, tapi permendagnya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucapnya.
Oleh karena itu, Mendag Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.
"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.
Siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.
Aprindo sendiri terus menagih utang tersebut. Mereka sudah mendatangi DPR dan juga menyurati Presiden Jokowi. Aprindo berpandangan meski Permendag No.3 sudah dihapus, namun ketentuan utangnya tetap berlaku.
Lihat Juga :