Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
"Permendag No. 6 muncul jadinya Permendag No. 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti (utang) rafaksi enggak dibayar," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey.
Aprindo juga sempat mengeluarkan ancaman bahwa jika utang itu tidak dibayar maka mereka akan mogok untuk menjual minyak goreng. Langkah itu sebagai sebuah aksi agar permintaan mereka ditanggapi.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," kata Roy.
Utang ini bermula saat harga minyak goreng tengah menggila, akibat pasokan yang langka. Untuk mengatasi itu, pemerintah kemudian meluncurkan program minyak satu harga pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Ini Spesifikasi Drone AS yang Dipakai Ukraina untuk Membunuh Putin
Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tengah berada di angka Rp17 ribu-Rp19 ribu per liter. Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.
Aprindo juga sempat mengeluarkan ancaman bahwa jika utang itu tidak dibayar maka mereka akan mogok untuk menjual minyak goreng. Langkah itu sebagai sebuah aksi agar permintaan mereka ditanggapi.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," kata Roy.
Utang ini bermula saat harga minyak goreng tengah menggila, akibat pasokan yang langka. Untuk mengatasi itu, pemerintah kemudian meluncurkan program minyak satu harga pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca juga: Ini Spesifikasi Drone AS yang Dipakai Ukraina untuk Membunuh Putin
Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tengah berada di angka Rp17 ribu-Rp19 ribu per liter. Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.
(uka)
Lihat Juga :