Relaksasi Kredit Masih Tersisa Rp405 Triliun, Ini Langkah OJK
Senin, 08 Mei 2023 - 23:33 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan relaksasi kredit terdampak Covid-19 berakhir Maret 2023. Berdasarkan laporan OJK, jumlah kredit yang mendapatkan restrukturisasi masih tersisa Rp405,42 triliun dari 1,83 juta debitur.
"Untuk perkembangan masing-masing bank, secara detail kami akan melihat bulan ini, karena penghitungan kondisi akhir Maret 2023 dilakukan masing-masing bank masih di akhir April minggu lalu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: OJK Bocorkan Soal Kelanjutan Izin IPO Pertamina Hulu Energi
Secara menyeluruh, lanjut dia, jika dilihat antisipasi perubahan terhadap NPL kredit yang tidak diperpanjang sampai Maret 2024, diperkirakan berada pada tingkat kecukupan meningkat baik.
"Untuk cover kredit jatuh tempo NPL Maret 2023 itu memadai. Kami tidak mengantisipasi peningkatan NPL berlebihan, 25-26% kisarannya sangat memadai," ungkap Mahendra.
"Untuk perkembangan masing-masing bank, secara detail kami akan melihat bulan ini, karena penghitungan kondisi akhir Maret 2023 dilakukan masing-masing bank masih di akhir April minggu lalu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: OJK Bocorkan Soal Kelanjutan Izin IPO Pertamina Hulu Energi
Secara menyeluruh, lanjut dia, jika dilihat antisipasi perubahan terhadap NPL kredit yang tidak diperpanjang sampai Maret 2024, diperkirakan berada pada tingkat kecukupan meningkat baik.
"Untuk cover kredit jatuh tempo NPL Maret 2023 itu memadai. Kami tidak mengantisipasi peningkatan NPL berlebihan, 25-26% kisarannya sangat memadai," ungkap Mahendra.
Lihat Juga :