Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Relaksasi Izin Impor
Rabu, 22 Mei 2024 - 10:02 WIB
loading...
Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan relaksasi izin impor. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu. Perprindo menilai pemerintah sudah mendengarkan aspirasinya, sehingga permendag ini efektif mengatasi masalah hambatan dalam impor air conditioner atau AC.
"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).
Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor
Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.
"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).
Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor
Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.
Lihat Juga :