Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Relaksasi Izin Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu. Perprindo menilai pemerintah sudah mendengarkan aspirasinya, sehingga permendag ini efektif mengatasi masalah hambatan dalam impor air conditioner atau AC.
"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).
Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor
Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.
Menurut dia kebijakan pembatasan produk AC belum relevan diterapkan di Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Apalagi, hingga saat ini belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.
"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor. Masyarakat akan dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," jelas anggota DPR RI Komisi VI ini.
Lebih lanjut, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat sehingga pasar bisa berjalan normal.
"Itu langkah tepat, sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini. Hal ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimistis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," pungkas Darmadi.
"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).
Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor
Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.
"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.
Menurut dia kebijakan pembatasan produk AC belum relevan diterapkan di Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Apalagi, hingga saat ini belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.
"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor. Masyarakat akan dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal," jelas anggota DPR RI Komisi VI ini.
Lebih lanjut, penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat sehingga pasar bisa berjalan normal.
"Itu langkah tepat, sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini. Hal ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimistis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," pungkas Darmadi.
(nng)