Perprindo Apresiasi Terbitnya Aturan Soal Relaksasi Izin Impor

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:02 WIB
loading...
Perprindo Apresiasi...
Perprindo mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan relaksasi izin impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu. Perprindo menilai pemerintah sudah mendengarkan aspirasinya, sehingga permendag ini efektif mengatasi masalah hambatan dalam impor air conditioner atau AC.

"Kami mengapresiasi pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag yang sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto dalam pernyataannya, Rabu (22/5/2024).

Lihat Foto: Sosialisasi Permendag Terkait Relaksasi Perizinan Impor

Darmadi mengatakan, pihaknya mengalami hambatan impor produk AC sebelumnya karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Apalagi, kata dia, implementasi permenperin tersebut tidak berjalan dengan baik.

"Akibatnya suplai produk AC terganggu sedangkan kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk pendingin sangat dibutuhkan, tetapi sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," tandas Darmadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Hadirkan Pengalaman...
Hadirkan Pengalaman Relaksasi Mewah lewat Kursi Pijat Pintar Berbasis AI
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Prabowo Ngelus Dada...
Prabowo Ngelus Dada Tahu Borok Pengelolaan Ekspor Impor RI
Rekomendasi
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved