Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi
Rabu, 22 Mei 2024 - 13:58 WIB
loading...
Keputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku industri dalam negeri. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku industri dalam negeri akan merugikan perkembangan sektor industri dan bisa memicu deindustrialisasi. Keputusan tersebut dilakukan pada 17 Mei 2024 dengan ditandai Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama melepas sekitar 26.000 kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.
Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan tersebut importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mempertanyakan langkah Kemendag bersama Kemenkeu ini karena menurutnya aturan pembatasan impor yang dicabut tersebut melindungi industri dalam negeri. Redma juga mengatakan bahwa memang banyak importir, terutama importir nakal, barang jadi yang kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag No 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.
“Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” jelas Redma, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor
Redma menyayangkan langkah melepas 26.000 lebih kontainer tersebut justru sama saja Kemendag dan Kemenkeu mengikuti maunya para importir nakal.
Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan tersebut importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mempertanyakan langkah Kemendag bersama Kemenkeu ini karena menurutnya aturan pembatasan impor yang dicabut tersebut melindungi industri dalam negeri. Redma juga mengatakan bahwa memang banyak importir, terutama importir nakal, barang jadi yang kesulitan memasukkan barang ke Indonesia karena pada Permendag No 36/2023 mensyaratkan pertek dari Kemenperin.
“Permendag 36 yang dicabut itu melakukan pengendalian impor, namun terjadi protes dari para importir sehingga membuat stagnasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Tapi sosialisasi sudah dijalankan sejak Desember 2023, jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau urus perizinan impor sehingga barang numpuk di pelabuhan,” jelas Redma, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:Ini Alasan Kemendag Mengalah dan Revisi Aturan Impor
Redma menyayangkan langkah melepas 26.000 lebih kontainer tersebut justru sama saja Kemendag dan Kemenkeu mengikuti maunya para importir nakal.
Lihat Juga :