Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 M Kembali Dibahas Hari Ini, Bakal Ada Solusi atau Zonk lagi?

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:15 WIB
loading...
Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 M Kembali Dibahas Hari Ini, Bakal Ada Solusi atau Zonk lagi?
Persoalan utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar yang membuat kesal para peritel modern akan kembali dibahas dalam rapat hari ini.. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Persoalan utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar yang membuat kesal para peritel modern akan kembali dibahas dalam rapat di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MNC Portal Indonesia (MPI), hari ini sekitar pukul 09.00 WIB Kemendag akan menggelar pertemuan dengan Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan produsen minyak goreng di kantor Kemendag.

"Ya, benar, kami siap untuk hadir dalam pertemuan dengan para produsen/distributor minyak goreng pada jam 09.00 di Auditorium Kemendag," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya Kemendag memang menyampaikan bahwa akan memanggil produsen minyak goreng dan Aprindo pada pekan ini. Pertemuan dilakukan sebagai tindak lanjut utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.



Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan pemanggilan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian ihwal pembayaran utang rafaksi.

"Dari pertemuan kemarin juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemendag yang digelar pada Kamis (4/5), Roy menyatakan pihaknya tak mendapatkan hasil apa-apa alias nihil dari pertemuan dengan Kemendag terkait utang minyak goreng.



Pasalnya, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.

"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," kata Roy saat ditemui awak media di kantor Kemendag, Kamis (4/5).

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)