Aprindo Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Rp344 M Tak Lunas dalam 3 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini menggelar pertemuan yang membahas utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Dalam pertemuan di kantor Kemendag, Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Roy menyampaikan alasan Aprindo menetapkan tenggat waktu 2-3 bulan adalah agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Adapun jalan terakhir adalah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tukasnya.
Sebelum pertemuan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat berbincang dengan awak media tampak bingung saat ditanyai ihwal utang rafaksi minyak goreng.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, dia mengaggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.
"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023). "Utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, Pak!" sahut Wartawan.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Roy menyampaikan alasan Aprindo menetapkan tenggat waktu 2-3 bulan adalah agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Adapun jalan terakhir adalah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," tukasnya.
Sebelum pertemuan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat berbincang dengan awak media tampak bingung saat ditanyai ihwal utang rafaksi minyak goreng.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, dia mengaggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.
"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023). "Utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, Pak!" sahut Wartawan.