OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Upaya Menghapus Persepsi Anomali Hubungan Antara Bank dan Fintech
Sambung Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara Fintech Lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara Fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech P2P lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
Sambung Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara Fintech Lending melalui dua tahapan yakni harus mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara Fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech P2P lending pada Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
(akr)
Lihat Juga :