Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 22 Mei 2023 - 10:30 WIB
loading...
Penyetaraan IHT dengan...
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendorong penyetaraan IHT dengan narkotika ditinjau ulang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong untuk meninjau ulang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) menilai RUU tersebut terselip beberapa substansi poin pengaturan tentang Industri Hasil Tembakau (IHT), yaitu pada Pasal 154 - 158.

"Isi pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di seluruh pemangku kepentingan IHT, dari sektor hulu sampai sektor hilir," ujar Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April

GAPPRI mengusulkan lebih baik pasal tersebut ditiadakan. Merujuk kajian GAPPRI, pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law disebutkan bahwa Produk Tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Pengelompokan tersebut, bagi GAPPRI, akan berdampak pada seluruh mata rantai yang terlibat di industri hasil tembakau (IHT) dari petani hingga distribusi.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011, disebutkan bahwa tembakau adalah produk legal yang terbukti dengan dikenakannya cukai," ujar Henry Najoan.

Terkait Pasal 156, disebutkan bahwa pengaturan standardisasi kemasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan kajian GAPPRI, perubahan pengaturan yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) menjadi peraturan di tingkat kementerian, berpotensi rezim kesehatan semakin memojokkan IHT nasional yang telah terpuruk akibat stigma negatif dan kebijakan yang menekan.

"Selama ini, IHT telah diatur oleh ratusan peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat dan daerah yang umumnya pengaturan tersebut menekan IHT nasional. Karena itu, alangkah lebih baiknya untuk tidak menambah aturan yang makin memberatkan lagi bagi IHT nasional," kata Henry Najoan.

Baca Juga: NU Dukung Upaya Pengurangan Risiko Tembakau

Di sisi lain, GAPPRI berkomitmen mendukung cita-cita Presiden Jokowi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta percepatan proyek strategi nasional.

"Kami sangat berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi stakeholders sektor pertembakauan demi kelangsungan usaha di Tanah Air," tuturnya.

Dia menuturkan IHT merupakan produk legal jauh berbeda dengan narkoba yang jelas ilegal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Di samping itu, IHT telah berkontribusi besar kepada negara.

"Penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap kelangsungan usaha pertembakauan nasional," tegas Henry Najoan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Berita Terkini
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved