Salah Transfer Data Pengguna, Facebook Digetok Rp18,8 Triliun
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:16 WIB
loading...
Facebook didenda pengadilan Irlandia Rp18,8 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Facebook , Meta, kena denda €1,2 miliar atau USD1,3 miliar (Rp18,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) gara-gara salah menangani data orang saat mentransfernya dari Eropa ke Amerika Serikat. Denda itu menjadi yang terbesar yang dikenakan berdasarkan undang-undang privasi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Baca juga: Lebih Disuka Orang Tua, Facebook Mulai Ditinggal Anak Muda
GDPR menetapkan aturan yang harus diikuti perusahaan untuk mentransfer data pengguna ke luar UE. Meta sendiri mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu itu.
Inti dari keputusan ini adalah penggunaan klausul kontrak standar (SCC) untuk memindahkan data Uni Eropa ke AS. Kontrak hukum yang disiapkan oleh Komisi Eropa ini berisi pengamanan untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi saat dipindahkan ke luar Eropa.
Namun ada kekhawatiran aliran data ini masih mengekspos orang Eropa pada undang-undang privasi AS yang lebih lemah, dan intelijen AS dapat mengakses data tersebut. Keputusan ini tidak memengaruhi Facebook di Inggris Raya.
Dilansir dari BBC, Selasa (23/5/2023), Kantor Komisi Informasi mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku di Inggris, tetapi mengatakan telah mencatat keputusan tersebut dan akan meninjau detail pada waktunya.
Baca juga: Lebih Disuka Orang Tua, Facebook Mulai Ditinggal Anak Muda
GDPR menetapkan aturan yang harus diikuti perusahaan untuk mentransfer data pengguna ke luar UE. Meta sendiri mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu itu.
Inti dari keputusan ini adalah penggunaan klausul kontrak standar (SCC) untuk memindahkan data Uni Eropa ke AS. Kontrak hukum yang disiapkan oleh Komisi Eropa ini berisi pengamanan untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi saat dipindahkan ke luar Eropa.
Namun ada kekhawatiran aliran data ini masih mengekspos orang Eropa pada undang-undang privasi AS yang lebih lemah, dan intelijen AS dapat mengakses data tersebut. Keputusan ini tidak memengaruhi Facebook di Inggris Raya.
Dilansir dari BBC, Selasa (23/5/2023), Kantor Komisi Informasi mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku di Inggris, tetapi mengatakan telah mencatat keputusan tersebut dan akan meninjau detail pada waktunya.
Lihat Juga :