Salah Transfer Data Pengguna, Facebook Digetok Rp18,8 Triliun
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2013, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS Edward Snowden mengungkapkan bahwa pihak berwenang Amerika telah berulang kali mengakses informasi orang melalui perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.
Dan juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook karena gagal melindungi hak privasinya, memicu pertempuran selama satu dekade atas legalitas pemindahan data UE ke AS. Pengadilan tertinggi Eropa atu Pengadilan Keadilan Eropa (ECJ), telah berulang kali mengatakan Washington memiliki pemeriksaan yang tidak memadai untuk melindungi informasi orang Eropa.
Baca juga: Inilah Aturan Syariat tentang Hak Asuh Anak ketika Orang Tua Bercerai
Dan pada tahun 2020, ECJ memutuskan perjanjian transfer data UE-ke-AS tidak valid. Tetapi ECJ membiarkan pintu terbuka bagi perusahaan untuk menggunakan SCC, dengan mengatakan transfer data ke negara ketiga mana pun valid selama itu memastikan tingkat perlindungan data yang memadai.
Dan juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook karena gagal melindungi hak privasinya, memicu pertempuran selama satu dekade atas legalitas pemindahan data UE ke AS. Pengadilan tertinggi Eropa atu Pengadilan Keadilan Eropa (ECJ), telah berulang kali mengatakan Washington memiliki pemeriksaan yang tidak memadai untuk melindungi informasi orang Eropa.
Baca juga: Inilah Aturan Syariat tentang Hak Asuh Anak ketika Orang Tua Bercerai
Dan pada tahun 2020, ECJ memutuskan perjanjian transfer data UE-ke-AS tidak valid. Tetapi ECJ membiarkan pintu terbuka bagi perusahaan untuk menggunakan SCC, dengan mengatakan transfer data ke negara ketiga mana pun valid selama itu memastikan tingkat perlindungan data yang memadai.
(uka)
Lihat Juga :