Pemberian Tukin PNS Bakal Diatur Ulang, Begini Aturan Mainnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) bakal direvisi ulang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ). Sehingga nantinyajumlah tukin akan berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, nantinya pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing - masing pegawai. “Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” sambungnya.
Saat ini, Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin. Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu disesuaikan dengan PAD. Masing-masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 Juta, ada yang Rp20 Juta. Jadi tergantung,” imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus, sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, nantinya pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing - masing pegawai. “Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” sambungnya.
Saat ini, Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin. Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu disesuaikan dengan PAD. Masing-masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 Juta, ada yang Rp20 Juta. Jadi tergantung,” imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus, sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya.
(akr)