Pencairan PMN Waskita Ditunda, Kementerian BUMN Jamin Tak Ada Proyek Mangkrak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan penundaan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya Tbk tidak akan berdampak buruk bagi pengerjaan proyek infrastruktur yang tengah ditangani perseroan.
Padahal, suntikan APBN sebesar Rp3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya. Kedua proyek tersebut adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang Betung senilai Rp2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi sebesar Rp1 triliun.
"Nggak lah, nggak ada urusannya (dampak buruk terhadap proyek infrastruktur)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penundaan kucuran dana segar itu. Penyebabnya lantaran Waskita Karya masih dalam proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku jika proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
"Kalo restrukturisasinya nggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya non diskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," bebernya. "Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," sambung Arya.
Dia pun belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan emiten berkode saham WSKT itu. Arya menyebut saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi. Adapun PMN senilai Rp3 triliun akan dicairkan oleh Kemenkeu setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan Waskita Karya sudah rampung.
"Proses itu kan semua ada prosesnya lagi, kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya, kan selesai dulu, baru (PMN cair)," pungkasnya.
Padahal, suntikan APBN sebesar Rp3 triliun tersebut dialokasikan Kementerian Keuangan untuk pengerjaan dua proyek jalan tol Waskita Karya. Kedua proyek tersebut adalah Jalan Tol Kayu Agung - Palembang Betung senilai Rp2 triliun dan tol Ciawi - Sukabumi sebesar Rp1 triliun.
"Nggak lah, nggak ada urusannya (dampak buruk terhadap proyek infrastruktur)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi penundaan kucuran dana segar itu. Penyebabnya lantaran Waskita Karya masih dalam proses restrukturisasi utang. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.
Meski diyakini Tim Restrukturisasi bisa bekerja cepat untuk memulihkan keuangan Waskita melalui skema penyehatan dengan memberikan opsi penundaan pembayaran utang, Arya menyebut proses itu harus mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. Artinya, Waskita Karya masih berpotensi melewati jalan berliku jika proposal restrukturisasi ditolak kreditur lain.
"Kalo restrukturisasinya nggak disetujui kan, nggak bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor perbankan gitu, kalau mereka setuju udah, makanya Waskita itu menerapkan namanya non diskriminatif ya perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada Waskita," bebernya. "Jadi, kalau nanti udah disetujui semua oleh obligor maupun yang memberi utang pada lembaga keuangan, yaudah," sambung Arya.
Dia pun belum bisa memastikan kapan finalisasi atas upaya penyehatan keuangan emiten berkode saham WSKT itu. Arya menyebut saat ini proses negosiasi masih dilakukan oleh obligor dan Tim Restrukturisasi. Adapun PMN senilai Rp3 triliun akan dicairkan oleh Kemenkeu setelah seluruh tahapan restrukturisasi keuangan Waskita Karya sudah rampung.
"Proses itu kan semua ada prosesnya lagi, kan semua tergantung rapat dari masing-masing obligor dan sebagainya, kan selesai dulu, baru (PMN cair)," pungkasnya.
(ind)